BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Shalat adalah media komunikasi
antara insan dengan Tuhan dan merupakan suatu ibadah yang dapat mengikat hati
dan menguatkan iman. Dari segi ini shalat dapat membawa kontak sosial dan
saling tolong menolong antar sesama dalam amal kebajikan dan ketaqwaan. Kalau
shalat wajib lima waktu sehari semalam tidak dapat berjamaah ke masjid lantaran
kesibukan, kemalasan dan lain sebagainya, maka Allah SWT mewajibkan kaum
muslimin untuk menunaikan sholat berjamaah satu minggu sekali yaitu pada hari
Jum’at dan kaum muslimin diwajibkan agar bergegas menuju masjid apabila adzan
telah berkumandang, Namun demikian fakta yang terjadi di sebagian masyarakat
kita tidak seperti yang demikan karena lantaran kesibukan dan kemalasan dari
masing-masing.
B.
Rumusan Masalah
a.
Tafsir tentang shalat
jum’ah Surat Al-Jumu’ah ayat 9-11
b.
Terjemahan ayat
c.
Kosa kata (mufradat)
d.
Asbabunnujul
e.
Munasabah ayat
f.
Tafsir
g.
Keutamaan
h.
Kandungan ayat
C. Tujuan Masalah
a.
Mengetahui Tafsir
tentang shalat jum’ah Surat Al-Jumu’ah ayat 9-11
b.
Mengetahui Terjemahan
Ayat
c.
Mengetahui Kosa kata
(mufradat)
d.
Mengetahui
Asbabunnujul
e.
Mengetahui
Munasabah ayat
f.
Mengetahui
Tafsir
g.
Mengetahui
Keutamaan
h.
Mengetahui
Kandungan ayat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tafsir tentang shalat jum’ah Surat Al-Jumu’ah ayat 9-11
يا اَيٌّهَا الّذِيْنَ امنوااذا نودي للصّلاة من
يوم الجمعة فاسعواالى ذكرالله وذروالبيع ذالكم خيرلّكم ان كنتم تعلمونََفاذاقضيت
الصّلاةفنتشرو فالارض وبتغوا من فضل الله وذكرالله كثير لعلّكم تفلحونََواذاراوتجارةاولهونفضّوااليها
وتركوك قااما قل ما عندالله خير من اللتجارة والله خيرالرازقين
B. Terjemahan
(9) Hai orang-orang
beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu
kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(10) Apabila
telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
(11) Dan
apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju
kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah:
"Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan
perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.
C. Kosa Kata
(Mufradat)
NUUDIA
:panggillan dengan suara yang keras , dalam hadits
“painnahuandashautanminka”
sesungguhnyafulanmembaguskansuarabagimu, maksud “anda” di siniadalah
“arfa’udana’la yang artinyameninggikan, danmaksudannidadisiniadalahadzandanpemberitahuanuntukshalatjum’at.
ALJUMUAH
:Hari yang telahdiketahuidanharirayabagisetiapmuslimdalamsatuminggu. Alfara’uberkata :dikatakan “aljumuah”
denganmensukunkanmim, “aljum’atu”
denganmendhomahkanmim, dan
“aljama’atu”denganmemfatahkanmim.Makasemuaitumenunjukansifatdarihariartinyapadaharitersebutmanusiaberkumpul.
Dan
yang paling fasihatataumashuradalah “aljumu’atu” dengandhomahmim, Ibnu Abbas
berkata : Al Qur’an diturunkandengantatskilartinyaberatdantapkhil (tebal)
makabacalahdengan “jum’ah”.
Dinamaiharijum’atdengan
kata jum’ahdalambahasaarab yang berartikumpul,
karenapadaharitersebutmanusiaberkumpuluntukmrlaksanakanshalat, maka orang Arab
menamainyadenganhariJum’atdan orang yang pertama kali
menamainyaharijum’atadalahKa’ab bin Lu’ay.
Pas’au
:artiynberjalanataularidengancepatdan yang
dimaksuddenganayatinibersegerauntukshalatjum’attanpatergesa-gesa,.
Rasulullah
saw bersabda: jikashalattelahdidirikan (mulaiberjamaah) ,
makajanganlahkamumendatanginyadenganberlari, tetapidatanglahdengancaraberjalan,
dantetaplahtenang. Dan jikaengkaumendapatkansalatjum’atmakashalatlah,
tapijikatelatmakasempurnakanlah.
Maksudalmadi,
wassa’I, waddahabi, memilikisatumaknayaituberjalandengancepat di
suatudaerahuntukmencarikeutamaan Allah SWT, maknanyaberjalanmelewatidengansungguh-sungguhtapibukanlari.
DIKRILLAH
:Maksudnyaadalahshalatjum’atdengandalilayat
“faidaaqudiatissolaatufangtassirufilardi” artinya :
Jikashalattelahditunaikanmakamenyebarlah kalian di mukabumi. Dan
dikatakanbahwamaksuddzikrudisiniadalahkhutbah yang shahihdanunggulmaksuddzikirdisiniadalahkeduanyayaitushalatdankhutbah,
karenakeduanyamengandungdzikir,.
WADARULBAI’A:
maksudnyatinggalkanlahjualbelidanmuamalahdanhal-hal lain yang
berkaitandengandagangdanpekerjaan. BerkataAlwasiy yang artinya “tinggalkanlahjualbeli
yang mencakupjualbeliijarah (sewa) dan lain-lain. Al Qurtubi :ditentukandengan
kata albai’a (jualbeli). Karenakebanyakanahlipasardisibukandenganjualbeli.
FADIYATUSSALAT :Maksudnya kalian
telahmenunaikanshalatdanselesaimengerjakanshalatdandikatakan “qadaarrijaluamaluhu” yang
artinyasesorangtelahmenyelesaikanpekerjaanya. Ayat lain yang semakna :faidzaaqadoitummanaasikakum yang artinya
“danjika kalian telahmenunaikanibadah haji kalian”.
FANGTASYIRUU : Artinyaberpisahatauberpencar di mukabumiuntukmenegakankemaslahatandan kata
“al ingtisaru” maknanya “attaparraku”
yang artinyaberpencarataumenyebar.
WABTAGU :maknanyacarilah, yaitu “al ibtiga” dengan
“tholaabun” yang maknanyafirmanallah SWT…………………………………………………….
FADLULLAH :Artinyarijki, perdagangandanpekerjaan
yang halal. Ibnu Abbas meriwayatkan : kalian
tidakdiperintahkanuntukmencarisesuatudariduniakecualiuntukmenjenguk orang
sakit, melayat orang yang meninggal, danberkunjungpadasaudaradijalan Allah.
INGFADDUUILAIHAA: maknanyaadalah “insharaafuilaihaa”
yangartinyaberpalingdarishalatjum’atdanberpalingdaritijaarohatauperdagangandanmaknanyajikamerekamelihatperdaganganmakamerekabubardanmenujunya
(tijarah) ataumelihatpermainanmakamerekabubardanmenujuya.
WATARAKUUKA QAAIMAN :artinyamerekameninggalkanmudalamkeadaanberdiriketikakhutbah
di mimbardandalamkalimatiniadadalildisyariatkanyaberdiripadasaatkhutbah.
KHARURRAJIKIN:
Artinyasesungguhnyaallahswtsebaikbaiknyapemberirijkipada orang yang
berimandanpada orang yang kufurdandurhaka kepadanya.
D. Asbabun Nuzul
1. Di riwayatkan dari
imam Ahmad, Bukhari Muslim dan Tirmidzi meriwayatkan dari Jabir bin
Abdillah ra. Bahwa ia berkata, yang artinya:
“Tatkala Nabi
Muhammad SAW berkhutbah pada hari jumat, tiba-tiba datang kafilah ke Madinah,
kemudian bergegaslah Sahabat-sahabat Rasulullah hingga tidak ada yang
tertinggal melainkan dua belas orang termasuk aku, Abu bakar dan Umar”. Maka
turunlah ayat ini..
2. Ibnu Katsir
meriwayatkan dari Abi Ya’la dengannya, sampai kepada Jabir bin Abdillah, bahwa
ia berkata:
بينما النّبىّ
ص م. يحتب يوم الحمعة, فقد مت عيرالى المدينة, فابتدرهااصحاب حتّى لم يبق مع
رسو ل الله ص م الّا اتنا عشررجلا, فقال رسول الله ص م: والّذى نفسى بيد ه لوتنا بعتم حتّى لم
يبق منكم احد لسال بكم الوادى نارا, ونزلت هذ ه الاية: (واذراوتجارة......)
Artinya: “Tatkala
Nabi saw sedang berkhotbah pada hari Jumat kemudian tiba kafilah ke Madinah
lalu sahabat-sahabat Rasulullah saw bersabda melainkan dua belas orang.
Kemudian Rasulullah bersabda: “Demi Dzat yang diriku dalam kekuasaanNya kalau
kamu ikuti mereka sehingga tidak ada seorangpun yang tertinggal tertu akan
mengalir kepadamu lembah yang penuh api”. Kemudian turun ayat… واذراوتجارة
3. Abu hayyan meriwayatkan
dalam tafsirnya Al-Bahrul Muhith, bahwa sebabnya sampai mereka bubar yaitu
karena penduduk madinah pada saat itu ditimpa musim paceklik, dan harga
barang-barang kebutuhan sangat tinggi. Maka ketika dihyah datang dengan membawa
barang dagangan, sedang menurut adat kebiasaan mereka, bahwa kafilah
yang masuk kota diharuskan masuk memukul kendangan bunyi-bunyian lainya.
Begitulah ketika kafilah-kafilah masuk kota dengan bunyi-bunyianya maka
merekapun buyar untuk menontonnya, sedang Rasulullah SAW pada saat itu tengah
berdiri dia atas mimbar yang dihadapan tinggal dua belas orang. Jabir berkata
:Aku salah seorang diantara mereka. Maka turunlah ayat ini
E. Munasabah
Ayat
Dalam surat Al-Jum’ah
ayat 5:
مثل الذين حمّل التوراة ثمّ لم يحملو لها كمثل
الحماريحمل اسفا ر بـعس مثل القوم الّذين كذّبوا بايت الله والله لايهدى القوم
الضالمين
Allah mencela
orang-orang Yahudi karena mereka lari dari kematian untuk mencintai dunia
dan menyukai kenikmatannya. Oleh karena orang yang tidak mengamalkan kitab
yang diturunkan kepadanya itu mencintai kehidupan dan meninggalkan segala yang
bermanfaat baginya di akhirat.
Kemudian
dalam surat Al-Jum’ah ayat 10:
فاذاقضيت الصّلاةفنتشرو فالارض وبتغوا من فضل الله
وذكرالله كثير لعلّكم تفلحونَ
Allah
menyebutkan bahwa orang-orang mukmin tidak dilarang memetik buah dunia dan
kebaikannya, sambil mengusahakan apa yang bermanfaat baginya di akhirat,
seperti shalat pada hari Jumat di masjid dengan cara berjamaah. Orang mukmin
harus bekerja keras untuk dunia dan akhirat.
Surat
sebelumnya, yaitu As-Saff ditutup dengan perintah untuk berjihad, yang
dinamakan sebagai perniagaan. Dan surat ini ditutup dengan perintah shalat
Jumat dan pemberitahuan bahwa shalat itu lebih baik daripada perniagaan
duniawiyah.
F. Tafsir
1. Hari
jumat di masa jahiliyah disebut hari Arubah, sedang orang yang pertama
kali menyebutnya hari Jumat adalahKa’ab bin Lu’ay. Dan diriwayatkan
bahwa sebabnya disebut demikian, karena penduduk Madinah berkumpul sebelum Nabi
SAW datang, kemudian orang-orang Anshar berkata: Kaum Yahudi mempunyai hari
dimana pada setiap minggu mereka berkumpul pada hari itu, demikian juga kaum
Nasrani, maka marilah kita mencari hari yang kita pergunakan untuk berkumpul
pada hari itu, berdzikirlah dan bersyukur kepada-Nya. Lalu mereka menyambut:
Hari Sabtu milik kaum Yahudi, hari Ahad milik kaum Nasrani, maka pakailah hari
Arubah (untuk kita). Kemudian mereka menemui As’ad bin Zurarah. Lalu As’ad
shalat bersama mereka dua rakaan bersama pada hari Arubah itu, maka hari itu
kemudian disebut hari Jum’ah karena pada hari itu mereka berkumpul. Lalu
mereka menyembelih seekor kambing untuk makan malam. Itulah permulaan Jumatan
dalam Islam.
2. Firman
Allah “Maka segeralah ingat kepada Allah” adalah suatu ungkapan yang lembut,
yaitu hendaknya seorang mukmin menegakkan sholat jumat dengan kesungguhan dan
penuh kegairahan, sebab lafal “As-sa’yu” mengandung arti kehendak,
kesungguhan dan tekad yang bulat. Tidak berarti lari, sebab hal itu di
larang.
Al-Hasan
berkata: Demi Allah maksudnya “As-sa’yu” itu bukan segera dalam arti lari
dengan kaki, tetapi dengan tekad dalam hati dan niat yang didasari rasa
senang. Kaum muslimin dilarang menuju tempat shalat kecuali dalam keadaan
tenang.
Dari Abu Qatadah, Ia
berkata, ketika kami shalat bersama Nabi SAW, tiba-tiba terdengar kegaduhan
beberapa orang lelaki, ketika beliau selesai shalat, beliau menanyakan, “Ada
apa kamu?” Mereka menjawab, “Kami bergegas untuk shalat”. Beliau mengatakan,
“Janganlah kamu lakukan itu, Apabila kamu mendatangi shalat, maka berjalanlah
kamu dengan tenang. Kerjakanlah shalat yang kamu dapati dan sempurnakanlah
shalat yang kamu ketinggalan”.
3. Firman
Allah “Dan tinggalkanlah jual beli itu”, yang dimaksud adalah segala macam
muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, dan sebagainya. Bentuk seperti ini
disebut majas mursal.
Abu Hayyan berkata:
Disebutnya “jual beli” dalam konteks ini adalah karena dalam hal inilah
kebanyakan kesibukan yang dialami oleh para pedagang, terutama mereka yang
datang dari desa-desa. Kebanyakan mereka itu tetap berada di pasar-pasar sampai
siang hari, maka mereka diperintah oleh Allah supaya segera menuju perdagangan
akhirat dan pada saat itu dilarang mengurus perdagangan dunia sampai selesai
menunaikan ibadah shalat Jumat.
4. Ulama
Salaf As-Ahalih mengikuti Nabi saw dalam semua perbuatan, gerak-gerik, bahkan
diamnyapun, sampai hal-hal yang mereka tidak mengetahui apa rahasia amalan itu
dikerjakan oleh Nabi SAW. Hal itu tidak lain karena begitu cintanya mereka kepada
Nabi SAW. Ada satu riwayat mengatakan bahwa sebagian mereka apabila usai shalat
Jumat, beliau biasa ke pasar kemudian berkeliling-keliling sejenak lalu kembali
ke masjid kemudian shalat. Lalu ditanya kepadanya: “Mengapa anda berbuat
seperti itu?” Ia menjawab: “Sungguh aku pernah melihat Rasulullah SAW berbuat
begitu, sambil membaca firman Allah”. Dan apabila shalat telah usai ditunaikan,
maka bertebaranlah untuk mengurus kepentingan duniawi.
5. ‘Arak
bin Malik apabila selesai shalat Jumat, ia beranjak dari tempatnya kemudian
berhenti didepan pintu msjid lalu berdoa:
اللهم انى اجبت
,وصليت فر يضتك ,وا نتشرت كما امرتنى ,فارزقنى من فضلك وانت خيررازقين
Artinya: Ya Allah aku
telah memenuhi panggilanMu, telah menunaikan kewajiban shalat dariMu, dan kini
aku telah keluar sebagaimana Engkau adalah sebaik-baik Dzat pemberi rezeki”.
(HR. Ibnu Mardawaih).
6. Firman
Allah “Dan ingatlah kepada Allah banyak-banyak” itu, merupakan suatu ungkapan
yang lembut. Dalam ayat ini Allah menyuruh berupaya mencari rizki dan sibuk
dalam perdagangan, tetapi hal ini bisa membawa manusia kepada kelengahan dan
bahkan bisa membuat seseorang sangat mencintai harta sehingga tak segan-segan
berbuat dusta, menipu dan sebagainya, maka Allah selanjutnya memerintahkan
kepada muslim supaya banyak-banyak mengingat Allah agar ia sadar bahwa dunia
dan segala kenikmatan ini tidak kekal dan bahwa alam akhiratlah yang kekal,
maka hendaknya jangan mengurus perdagangan dunia yang bisa melalaikan
kepentingan akhirat.
7. “Idza” pada
asalnya untuk masa yang akan datang (Lil Istigbal), sedang “idza” dalam firman
Allah “Apabila kamu diseru”, diturunkan sesudah peristiwa itu terjadi dan
setelah mereka bubar meninggalkan Rasulullah saw. Maka idza dalam ayat ini
bukan Lil Isigbal tetapi digunakan untuk masa yang lalu (madhi).
G. Keutamaan Hari Jum’at
Hari jum’ah adalah hari yang paling mulia secara
mutlaq, Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab sahihnya, bahwa Nabi SAW
bersabda:
خيرمن يوم طلعث عليه الشمس يوم الجمعة فيه خلق ادم
وفيه ادخل الجنّة وفيه اخرج منها ولا ثقوم الساعة فى يوم الجمعة
Artinya:
Sebaik-baiknya hari adalah hari Jum’at, pada
hari Jum’at itu Adam diciptakan, pada hari Jum’at ia
dimasukkan kedalam syurga, pada hari Jum’at (pula) ia
dikeluarkan dari syurga, dan hari kiamat tidak akan terjadi melainkan
pada hari Jumat. (HR. Muslim)
Imam malik meriwayatkan dalam Al-Muwatha’ dari Rasulullah
SAW, bahwa beliau bersabda, yang artinya, ”Sebaik-baiknya hari adalah hari
Jum’at, pada hari itu adam diciptakan, pada hari itu ia diturunkan dari syurga,
pada hari itu pula ia di terima tobatnya, pada hari itu pula ia wafat, pada
hari itu kiamat akan terjadi dan tidak ada seekor binatang pun melainkan
bersuara pada hari Jum’at sejak subuh hingga terbit matahari karena akan merasa
takut akan hari kiamat, kecuali manusia dan jin. Dan pada hari Jum’at ada
satu saat yang tidak bertepatan seorang muslim dengan saat itu dimana ia sedang
mengerjakan sholat sambil memohon sesuatu kepada Allah, melainkan mesti
dikabulkanya”.
H. Kandungan Hukum
1 .Adzan manakah yang wajib di penuhi?
Firman Allah “Apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat
pada hari Jum’at segeralah ingat kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli”
dalam hal ini ulama’ berbeda pendapat tentang adzan mana yang wajib
dipenuhi.Dalam hal ini ada dua pendapat.
1) Sebagian
mereka berkata; Yang dimaksud itu adzan yang pertama yang dilaksanakan diatas
menara.
2) Yang
lain berkata; Yang dimaksud yaitu adzan yang kedua yang dilaksanakan didepan
khatib ketika ia naik mimbar.
Golongan pertama, beralasan:
a. Bahwa
yang dimaksud adzan itu adalah memberitahu, sedang memenuhi pemberitahuan itu
tentu setelah pemberitahuan itu berlangsung yaitu sesudah adzan yang pertama
(diatas menara).
b. Hadist yang
diriwayatkan Bukhari dalam kitab Shahihnya dari Sa’ib bin Yazid r.a. bahwa ia
berkata:
كا ن الندا اء يو م الجمعة ا وله إذا خلس الاما م على
ا لمنير على عهدا لنبىّ ص مر. وأبوبكروعمررض فلما كا نزمن عثما ن رض وكثرالنا س زا
دالنداءالثا لث على ا لزوزا ءفثبت الأ مر على ذلك
Artinya: “Mulai adzan
Jum’ah di zaman Nabi, Abu Bakar dan Umar yaitu ketika Imam duduk diatas mimbar,
kemudian dizaman Utsman karena manusia bertambah banyak jumlahnya maka ia
tambah adzan ketiga diatas zaura’, maka urusan adzan itu berlaku seperti itu”.
Mereka berkata,
menuju masjid ketika adzan kedua dikumandangkan yakni tatkala khatib sudah naik
mimbar menjadikan orang-orang tidak dapat mendengarkan (sebagian) isi khotbah,
yang pada dasarnya Allah meringankan shalat Jumat (hanya dua rakaat) itu adalah
untuk tujuan tersebut. Sedang dizaman Nabi SAW, masyarakat belum memerlukan
adzan karena dekatnya rumah mereka dari masjid dan karena semangat (antusias)
mereka untuk memperoleh petunjuk-petunjuk hukum dari Rasulullah SAW.
Pendapat inilah yang secara lahiriyah dipegangi dikalangan
Ulama Hanafiyah. Dan meninggalkan jual beli karena Allah berfirman “Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat….dst”;
pendapat ini dipandang sah menurut madzhab Hanafi.
Golongan kedua,
beralasan:
a. Wajib
segera menuju masjid dan meninggalkan jual beli itu ketika adzan kedua di waktu
khatib naik mimbar, karena adzan itulah yang dikumandangkan pada zaman Nabi
SAW, sedang Nabi Muhammad SAW adalah manusia yang paling berkeinginan agar kaum
muslimin menunaikan kewajiban mereka tepat waktu.
b. Mereka berkata
lagi: Bahwa orang yang hendak shalat (berjamaah) disunatkan datang lebih awal
karena hal itu mempunyai faedah yang banyak sebagaimana dianjurkan oleh
hadist-hadist Nabi.
2. Sahkah jual
beli yang dilakukan saat Adzan?
Firman Allah “Dan tinggalkanlah jual beli” itu menunjukkan
haramnya jual beli dan muamalah yang dilakukan pada waktu adzan, tetapi Ulama
berbeda pendapat, apakah jual beli tersebut sah atau fasid?
Sebagian mereka berpendapat fasid karena ada larangan (dan
tinggalkanlah jual beli), sedang sebagian besar dari mereka mengatakan bahwa
perbuatan itu haram tapi akadnya tetap sah, dipersamakan dengan shalat ditempat
iorang lain tanpa izin (ghashab), maka shalatnya sah tapi makruh.
Al-Qurtubi berkata: Saat diharamkannya jual beli itu
ada dua pendapat :
1. Sesudah
tergelincirnya matahari sampai selesainya shalat. (Dhahhak,Al Hassan Al
ato’)
2. Sejak
adzan, yaitu ketika imam telah berada diatas mimbar sampai masuk waktu shalat
(Asy-syafi’i)
Sedangkan menurut Imam Malik wajibnya
ditinggalkan jual beli itu sejak adzan berkumandang, dan apabila pada saat itu
masih jual beli, maka jual belinya fasid.
Ibnu Arabi berkata bahwa yang benar semuanya adalah
fasid karena jual beli itu dilarang adalah terletak pada segi penggunaan
waktunya maka apa saja yang dilakukan pada saat itu hukumya haram secara syar’i
dan dinilai fasid.
Sebagian yang lain berpendapat bahwa jual beli pada waktu
itu boleh, sedang larangan itu ditakwil sebagai sunnah berdasarkan firman Allah
“itu lebih baik bagimu” demikian menurut syafi’i.
3. Apakah
khutbah syarat sahnya sholat jum’at?
Firman Allah “maka bersegeralah mengingat Allah” ini
menunjukkan bahwa khutbah adalah syarat sahnya shalat jumat karena mengingat
Allah itu bisa berupa mendengarkan khutbah saja atau mendengarkan khutbah plus
sholat (jumat), maka dengan demikian mau tidak mau khutbah adalah syarat
syahnya sholat jumat. Lagi pula sholat jumat itu diringankan karena adanya
khutbah, dan karena itu pula maka khutbah jumat itu wajib hukumnya.
Demikian menurut madzhab Jumhur fuqoha.
Menurut Fuqoha Syafi’iyah dan Hanabilah khutbah harus
memenuhi syarat-syarat sebagi berikut:
a. Hamdalah
b. Do’a shalawat atas Nabi
c. Membaca ayat suci al-quran
d. Pesan untuk bertakwa kepada kaum muslimin
e. Syafi’iyah menambahkan do’a untuk kaum
muslimin dan muslimat
4. Jumlah peserta shalat jum’at
Mengenai jumlah peserta shalat jumat tidak ada perbedaan
dikalangan fuqoha’ bahwa diantara syarat sahnya ssholat jumat adalah berjamaah,
karena nabi bersabda yang Artinya” jum’at itu wajib atas setiap muslim dengan
berjamaah kecuali empat golongan: hamba, perempuan, anak-anak atau orang yang
sedang sakit”. (HR. Abu Daud/Imam Nawawi berkata: Rawi-rawinya rawi-rawi
Bukhari Muslim).
Dipandang dari segi penamaannya (jum’ah/jama’ah) maka, bagi
orang yang shalat sendirian tidak dapat dikatakan shalat jum’at, jadi shalat
jum’at harus mutlaq berjama’ah. Hanya saja fuqoha’ berbeda pendapat mengenai
jumlah pesertanya. Dalam hal ini ada lima belas pendapat sebagaimana yang telah
dibawakan al-Hafiz ibnu Hajar al-Asqolani dan dalam Al-Qur’an sendiri tidak
menentukan jumlah tertentu, demikian juga sunnah Nabi Muhammad SAW dalam
Haditsnya tidak ada. Adapun kelompok pandangan dari golongan fuqoha adalah
sebagai berikut:
Golongan Hanafiyah: Cukup dengan empat
orang termasuk imam, ada yang mengatakan cukup tiga orang.
Syafiiyah
dan Hanabilah: Minimal empat puluh orang. Dalam hadist yang
diriwayatkan Imam Ahmad, Bukhori, Muslim, dan Tirmidzi meriwayatkan dari Jabir
bin Abdillah r.a. dikatakan “Tatkala Nabi saw berkhutbah pada hari
Jumat, tiba-tiba datang kafilah ke Madinah, kemudian bergegaslah
sahabat-sahabat Rasulullah hingga tidak ada yang tertinggal melainkan duabelas
orang…..” berarti tadinya tidak hanya 12 orang saja yang berada dalam masjid
melainkan lebih. Sehingga mereka menyimpulkan 40 orang.
Hadist lain dari
Jabir bin Abdillah mengatakan:
ﻤﻀﺖﺍﻠﺴﻨﺔﺃﻦﻔﻰﻜﻞﺜﻼﺛﺔﺇﻤﺎﻤﺎﻮﻔﻰﻜﻞﺃﺮﺑﻌﻴﻦ ﻔﻤﺎﻔﻮﻖﺬﻠﻚﺠﻤﻌﺔﻮﺃﺿﺤﻰﻮﻔﻄﺮﺍﻮﺬﻠﻚﺃﻨﻬﻡﺠﻤﺎﻋﺔ
Artinya
“Telah berlaku sunnah
bahwa tiap-tiap tiga orang, seorang menjadi Imam; tiap-tiap sudah sampai empat
puluh orang lalu ke atasnya berdiri Jum’at dan Hari Raya Adha dan
Fitri”. ( Riwayat ad-Daruquthni).
Malikiyah: Tidak
disyaratkan jumlah tertentu tetapi hanya disyaratkan berjama’ah yang
berdomisili di sebuah desa dan disitu ada perdagangan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari Makalah kami
yang sederhana tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut
ü Bahwasanya Shalat jum’at wajib atas muslim laki-laki yang
mukallaf dengan syarat-syarat tertentu
ü Bahwasanya Wajib segera menuju masjid apabila adzan telah
dikumandangkan untuk mendenagrkan khutbah dan menuaikan shalat jum’at
ü Haram jual beli dan semua bentuk muamalah ketika adzan
sudah dikumandangkan
ü Tidak ada larangan mengurusi dagangan setelah
itu atau sesudahnya, bahkan dianjurkan
ü Rezeki itu ditangan Allah, namun untuk memperolehnya jangan
sampai meninggalkan perintah Allah SWT
ü Kesibukan seorang mukmin dalam urusan keduniaan tidak boleh
sampai melupakan urusan Akhirat.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Tafsir AL Qasimi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar